Plusetika saat naik motor yang mungkin masih kurang diperhatikan baik sebelum atau saat masa pandemi. Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020.
A Tiara - Sepeda motor merupakan sarana transportasi favorit untuk hampir semua kepentingan, termasuk saat traveling. Saat ini, jumlah pengendara sepeda motor di jalanan semakin meningkat. Ketika berkendara dengan sepeda motor di jalanan, ada sejumlah etika yang harus ditaati. Hal ini tentu bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengendara kendaraan lain. Etika berkendara ini merupakan perilaku mengendarai sepeda motor dengan sopan dan tidak membahayakan orang lain. Sebab, ada banyak hal membahayakan yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor. Seperti mengebut dengan kecepatan tinggi, suka mepet sana mepet sini, menyerobot jalur pengendara lain, hingga memakai knalpot yang volume suaranya memekakkan telinga. Kali ini, merangkum beberapa di antara etika berkendara sepeda motor dari berbagai sumber. 1. Menggunakan helm berstandar SNI. 2. Patuhi rambu lalu lintas.
Nah berikut ini adalah beberapa etika yang dipaparkan oleh Polda Metro Jaya yang perlu kita ketahui sebagai Smart Rider : Sebelum motor menyentuh aspal, pastikan kondisi fisik dan jiwa Anda sehat. Lakukan sedikit pemanasan/peregangan sebelum berangkat ke tujuan.
Penulis Santo Evren Sirait Jakarta – Ada banyak faktor yang menyebabkan pengemudi kendaraan terlibat kecelakaan di jalan raya. Seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas sampai kurangnya disiplin pengendara. Sebagai pengemudi sepeda motor dan mobil sebaiknya tidak hanya tahu mengendarainya saja tapi harus mengetahui juga etika berendara di jalan raya. Ini semua agar supaya aman dan nyaman selama di perjalanan tanpa merugikan pengguna jalan lain. Bahkan akhir-akhir ini etika berkendara sudah mulai jarang diterapkan, tak heran kalau banyak pelanggaran di jalan raya. Perlu diketahui tata cara prilaku berkendara yang aman dan nyaman sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebut saja salah satunya etika berkendara ketika berpapasan dengan kendaraan lain di jalan raya. Lewat akun akun Twitter resmi milik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Kemenhub RI mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang wajib dilakukan pengemudi saat berpapasan di jalan dua arah. “Tahukah KawulaModa, apa yang wajib dilakukan pengemudi saat berpapasan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas? Simak informasi berikut ini,” tulis akun tersebut. Dalam akun yang sama juga disebutkan isi dari Undang-Undang pasal 110 yang mengatur mengenai kendaraan yang berpapasan di jalan raya. Pasal 110 1 Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. 2 Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Mana yang Harus Diprioritaskan Kendaraan yang Sedang Mendaki atau Turun Etika dalam berkendara lainnya yang sudah hampir tidak dipraktekkan lagi oleh pengemudi di jalan raya adalah tidak memprioritaskan kendaraan yang sedang mendaki. Ketika kendaraan mendaki dibutuhkan kinerja mesin yang besar supaya mampu berjalan di jalan menanjak. Bila tidak kuat mendaki atau ada hambatan secara tiba-tiba di depannya maka kemungkinan besar kendaraan bisa terjun kebawah atau tidak kuat laki untuk mendaki. Umumnya kendaraan yang tengah berjalan menurun tidak memperdulikan kendaraan lain di depannya yang sedang menanjak, malah terkadang dijadikan momen untuk menyalip. “KawulaModa, butuh konsentrasi lebih saat kita berkendara di jalan menanjak atau menurun. Apalagi bila jika harus melalui jalur yang sempit,” demikian bunyi kicauan akun Kemenhub RI. Ketentuan tentang berkendara di jalan menanjak atau menurun sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas pasal 111 yang berbunyi “Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan. Sebaiknya pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”. Tidak ada sanksi hukum bila pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dari kedua pasal tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi adalah keduanya dibuat supaya pengemudi sepeda motor dan mobil lebih berhati-hati lagi di jalan raya. Ini akan menumbuhkan prilaku disiplin dalam berkendara. Paling penting adalah dengan mentaati peraturan yang berlaku, maka tingkat kecelakaan di jalan raya bisa berkurang. Jadilah pelopor keselematan di jalan raya. dol Post Views 2,150 Navigasi pos Dony Lesmana Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia. Mitos4: Ukuran Motor yang Kecil Memudahkan Menyelip di Lalu Lintas Padat. Hal ini tidak sepenuhnya benar, motor kecil memang cenderung lebih gesit dan mudah dikendalikan di ruang sempit. Hal ini dipengaruhi juga dengan kemampuan berkendara rider motor tersebut. Sekalipun anda bisa melakukannya menyalip di lalu lintas yang padat terlebih sampai
Saat ini aspek kehidupan mengharuskan kita semua untuk bergerak cepat. Ada pepatah mengatakan bahwa waktu adalah uang sehingga seseorang harus benar-benar menggunakan waktu dengan bijak. Saat ini, sepeda motor menjadi salah satu kebutuhan setiap orang untuk berpergian. Sepeda motor dinilai sebagai kendaraan cepat yang tidak peduli dengan kondisi macet karena dengan sepeda motor maka seseorang bisa tetap berjalan menyalip dan sampai tujuan. Sepeda motor dinilai sebagai kendaraa yang praktis, ekonomis dan mudah digunakan. Baik para remaja, pelajar, mahasiswa, ibu-ibu maupun bapak-bapak sudah akrab menggunakan kendaraan ini. Namun sangat disayangkan, kendaraan roda dua ini yang banyak digunakan orang banyak justru menduduki tingkat terbesar kecelakaan di jalan raya. Kecelakaan di jalan raya yang diterima sepeda motor bisa jadi karena kelalaian pengendara itu sendiri. Dalam hal ini, pengguna sepeda motor sebaiknya memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keamanan dalam berkendara sepeda motor. Sayangnya, tidak semua pengendara sepeda motor memperhatikan hal ini, bahkan sebagian banyak mengabaikan hal penting ini. Padahal, memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keamanan dalam berkendara bermanfaat untuk dirinya sendiri dan pengendara lain. Untuk itu, berikut merupakan tips berkendara sepeda motor yang aman dan nyaman 1. Menyiapkan kendaraan Sebelum Anda menggunakan sepeda motor, sebaiknya Anda persiapkan kendaraan Anda mulai dari mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan seluruh komponen dalam kondisi baik. Jika terdapat suku cadang yang perlu diganti maka gantilah segera jangan menunggu terlalu lama, karena Anda harus ingat bahwa hal yang Anda anggap sepele ini akan mengganggu Anda dalam perjalanan hingga membahayakan keselamatan Anda dalam berkendara. 2. Menggunakan perlengkapan keselamatan Dalam mengendarai sepeda motor, penting bagi Anda menggunakan perlengkapan keselamatan seperti jaket, helm, celana panjang, masker, sarung tangan, sepatu dan lain sebagainya. Penggunaan perlengkapan tersebut akan membantu Anda terlindungi selama perjalanan. 3. Sikap berkendara yang baik Dalam berkendara sepeda motor sebaiknya Anda memiliki sikap berkendara yang baik dimana Anda duduk di atas sepeda motor dengan posisi lurus tegak namun tetap santai, pastikan pandangan ke depan, jangan mengangkat kedua kaki ke tempat lain dengan alasan apapun, jangan membonceng lebih dari satu orang dan barang bawaan yang berat. 4. Jaga jarak dalam berkendara Saat Anda berkendara sepeda motor, pastikan Anda menggunakan kecepatan tertentu dalam setiap kondisi. Anda harus mengatur kecepatan sesuai kondisi yang ada. Dan perlu diingat jangan lupa jaga jarak dalam berkendara. Menjaga jarak akan membantu Anda dari kecelakaan atau tabrakan akibat pengereman mendadak. Untuk meminimalisir hal tersebut, maka sebagai pengendara yang cerdas sebaiknya Anda mengamati kecepatan berkendara dan menyesuaikan dengan jarak yang ada di depan Anda. Semakin tinggi kecepatan yang Anda gunakan maka semakin jauh jarak yang perlu dipersiapkan. 5. Tetap fokus dan waspada Dalam berkendara sebaiknya Anda tetap fokus dan waspada dalam berkendara. Banyak pengendara merasa dirinya yakin akan memampuan berkendara yang dimilikinya, mereka terkadag merasa kecelakaan tidak mungkin terjadi. Namun perlu diketahui bahwa sikap demikian akan menciptakan kecerobohan dan kurang hati-hati. Perlu diingat sehebat apapun Anda berkendara Anda tetap perlu fokus dan waspada. 6. Patuhi aturan dan rambu lalu lintas Yang terpenting dalam berkendara adalah patuhi segala aturan dan rambu lalu lintas di sepanjang perjalanan. Gunakan lampu sein saat Anda akan berbelok. Pastikan Anda mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada. Itulah tips berkendara sepeda motor yang aman dan nyaman. Pastikan diri Anda memiliki kriteria di atas agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
5Etika Pengendara Sepeda Motor saat di Jalan agar Tidak Saling Merugikan. Jalan merupakan tempat umum yang biasa dilalui oleh banyak orang untuk menuju ke suatu tempat. Ternyata selama di jalan setiap orang harus juga memiliki etika agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Namun, hal itu rupanya masih banyak orang yang mengabaikan dan
– Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai etika berkendara motor di jalan raya. Ada beberapa hal yang kadang tidak tertulis dalam hitam di atas putih. Hal tersebut yang akan kita bahas, adalah etika. Yips, selain berpatokan pada undang-undang yang berlaku, dalam berkendara motor kita juga harus berpatokan pada etika yang berlaku. Sebenarnya etika ini ada yang tertulis di undang-undang juga. Misalnya adalah sikap kita ketika hendak mendahului atau memberi jalan pada kendaraan tertentu. Nah langsung saja, berikut beberapa etika dalam berkendara motor di jalan raya 1. Berdoa dan Pamitan Sebelum Berangkat Ini merupakan sikap yang sudah jadi warisan leluruh kita, terlebih Indonesia merupakan negara beragama. Oleh karenanya, sebelum bepergian terutama menggunakan sepeda motor di jalan raya, ada baiknya kita berdoa terlebih dahulu ditambah berpamitan kepada orang di sekitar kita misal orang tua, istri/ suami, dan lain sebagainya. Perlu di ketahui, jalan raya merupakan salah satu perenggut nyawa terbesar di Indonesia. 2. Pelankan Suara Motor Saat Ada Dalam Gang Saat memasuki gang, sebaiknya kita memelankan suara motor. Contoh kongkritnya adalah dengan tidak menggeber motor, terutama bagi yang menggunakan knalpot racing. 3. Turun Dari Motor Saat Ada Orang Yang Meninggal Ini menjadi budaya yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Dimana ketika ada yang meninggal di suatu rumah dan tengah ada yang melayat, maka biasanya pemotor akan turun dari motor dan mendorong motornya hingga melewati rumah tersebut. 4. Pelankan atau Matikan Motor Saat Melewati Rumah Ibadah Ini masih banyak diterapkan di Indonesia, dimana ketika tengah melewati tempat ibadah terutama yang tengah digunakan, maka biasanya pemotor akan mematikan motornya atau memelankan laju atau suara motornya. 5. Tidak Ngebut Saat di Jalanan Ini ada undang-undangnya, jika melanggar bisa kena tilang, namun secara etika, ngebut layaknya pembalap merupakan tindakan yang tidak beretika. 6. Tidak Menggunakan Knalpot Bising Jika kita sering melewati gang, perumahan, hingga tempat ibadah, meka menggunakan knalpot bising merupakan tindakan yang tidak beretika, terutama jika sering melewati tempat-tempat tersebut di malam hari. 7. Mendahulukan Kendaraan Yang Tengah Menanjak Jika kita tengah di turunan lalu di depan menanjak ada yang hendak mendahului dengan menggunakan jalur kita, maka kita harus membiarkan kendaraan yang tengah menanjak tersebut 8. Beri Jalan Untuk Ambulance Sebenarnya ini ada undang-undangnya, jadi selain ambulance, kendaraan prioritas lain seperti iring-iringan kendaraan presiden, TNI, hingga Polri harus diberi jalan oleh kita. Selain ambulance, mobil jenazah juga termasuk dalam prioritas yang harus kita beri jalan. 9. Beri Jalan Bagi Yang Hendak Berbelok Jika ada yang hendak berbelok, maka sebisa mungkin kita beri jalan. Opsinya adalah dengan kita memperlambat laju motor, namun bisa juga dengan cara berhenti. Opsi memberi jalan ini akan menjadi wajib jika di jalur yang dipakai untuk berbelok tengah terjadi kepadatan. 10. Prioritaskan Yang Melaju di Depan Maksudnya adalah jika kite hendak berbelok lalu ada yang lebih dulu di depan kita, maka kita jangan sampai memotorng jalurnya. 11. Beri Klakson Ketika Hendak Mendahului Pada beberapa kasus, kita diperbolehkan memberikan klakson ketika hendak mendahului. Terlebih jika hendak mendahului truk atau bus klakson 2 hingga 3 kali. 12. Jangan Berkendara Dengan Gaya Zig-Zag Meski dalam kemacetan, namun diusahakan jangan melakukan zig-zag saat tengah berkendara motor. 13. Jangan Memotong Jalur Orang Lain Saat kita mendahului kendaraan di depan kita, maka jangan pernah memotong atau masuk ke jalur pengendara lain secara mendadak. 14. Matikan Lampu Jauh Saat Ada Pengendara Lain di Hadapan Kita Meski pada awalnya kita menyalakan lampu jauh karena tengah di hutan atau lain hal, namun ketika ada pengendara lain di hadapan ingat yang berhadapan, maka kita harus mematikan lampu jauh pada motor kita . 15. Gunakan Jalur Yang Semestinya Jangan melawan arus, jangan menaiki trotoar, jangan masuk ke jalur sepeda, jangan masuk ke jalur busway dan intinya gunakan jalur yang semestinya. Sebab tindakan tersebut selain tidak beretika, juga dapat membuat kita ditilang. 16. Patuhi Rambu-Rambu, Marka Jalan, dan Sejenisnya Yang terakhir adalah selalu patuhi rambu-rambu baik itu marka jalan maupun lampu lalu lintas. Hal ini bertujuan juga agar kita selamat di jalan raya. Sebenarnya masih ada banyak etika lain dalam berkendara. Namun untuk sekarang, mungkin cukup sampai di sini. Wassalamu’alaikum.
Berikutlima kebiasaan baru yang perlu dilakukan di era new normal menurut Ditjen Perhubungan Darat: 1. Bersihkan diri dengan mandi dan rutin mencuci tangan dengan sabun. 2. Wajib menggunakan helm, masker, jaket, sarung tangan, sepatu, dan selalu membawa hand sanitizer. 3. Gunakan perlengkapan masing-masing, hindari berbagi dengan orang lain.
Saat ini, masih banyak pengendara yang belum mengetahui etika berkendara di jalan raya. Bahkan, terkadang banyak yang menganggap sepele sehingga mengabaikan etika-etika saat berkendara. Padahal, dengan mengetahui etika berkendara, tentu baik diri sendiri maupun pengendara lain akan merasa aman. Nah, jika penasaran dengan etika dalam berkendara, simak pembahasan lengkapnya berikut. Etika berkendara mobil yang wajib kamu ketahui Ketika menggunakan jalan raya dengan mobil, penting untuk menerapkan etika dalam berkendara. Beberapa etika berkendara yang perlu kamu ketahui, antara lain sebagai berikut 1. Berkendara dengan kecepatan stabil Salah satu etika dalam berkendara adalah mengemudikan kendaraan dengan kecepatan yang stabil. Terkadang, pengendara akan melakukan pergerakan yang tidak teratur, seperti cepat maupun melambat dalam waktu singkat. Cara mengemudi ini tentu bisa membahayakan pengemudi lainnya. Pengemudi lain mungkin akan merasa kesulitan untuk mengantisipasi hal tersebut dan bahkan menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pastikan selalu berkendara dengan kecepatan stabil saat berada di jalan raya. 2. Mematuhi rambu lalu lintas Etika berkendara mobil selanjutnya yang wajib diterapkan adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Mematuhi rambu lalu lintas penting dilakukan guna menjaga keselamatan di jalan raya. Setiap pengendara, baik mobil maupun motor perlu memahami dan mematuhi marka jalan. Marka atau rambu jalan memang tidak hanya dibuat untuk mengatur lalu lintas, namun juga memastikan keselamatan pengguna jalan. 3. Jaga jarak antar kendaraan Menjaga jarak antar kendaraan amat dianjurkan guna prediksi situasi yang tiba-tiba. Ketika berkendara, pengemudi harus mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan. Hal tersebut penting untuk memastikan laju kendaraan tetap terkendali. Jaga jarak antar pengemudi memerlukan kesadaran masing-masing. Jika terbiasa, maka risiko terjadinya benturan satu sama lain akan terhindarkan. Selain itu, saat akan berbelok, pastikan menyalakan lampu sein untuk memberikan aba-aba pada pengendara di belakang agar dapat berpindah jalur dengan aman. 4. Hanya gunakan bahu jalan untuk keadaan darurat Etika berkendara lainnya adalah hanya gunakan bahu jalan untuk keadaan darurat saja. Ketika macet, biasanya pengendara akan menggunakan bahu jalan untuk mendahului pengendara lain. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan bahu jalan untuk menyalip tidak diperbolehkan. Pasalnya, bahu jalan untuk keadaan darurat, seperti mobil ambulans yang sedang membawa pasien kritis. 5. Jangan membuntuti kendaraan dari belakang Meski terdengar sepele, membuntuti kendaraan lain dari belakang merupakan perbuatan yang harus dihindari saat berkendara. Karena itu, larangan membuntuti kendaraan dari belakang merupakan salah satu etika berkendara yang perlu diingat. Tidak hanya membuat pengendara lain kesal, membuntuti kendaraan lain juga berbahaya. Mengikuti atau membuntuti kendaraan berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama jika kendaraan di depan berhenti secara mendadak. 6. Tidak sembarangan menggunakan klakson Selanjutnya, etika berkendara adalah tidak sembarangan menggunakan klakson. Tidak ada pengemudi yang senang diklakson sehingga pastikan untuk menghindari perilaku ini, ya. Saat berkendara di jalanan, gunakanlah klakson seperlunya saja. Beberapa situasi yang tepat untuk menggunakan klakson, seperti saat kendaraan terlalu dekat atau ketika ada pengendara yang berhenti padahal lampu sudah berubah menjadi hijau. 7. Mendahulukan pihak yang harus diprioritaskan Semua pengendara tentu memiliki tujuannya masing-masing saat berada di jalan raya. Namun, perlu disadari bahwa ketika berkendara, kamu harus bersikap waspada dan harus mau memberikan jalan kepada pihak yang diprioritaskan, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Sebagai pengendara yang taat peraturan, penting untuk mendukung segala keadaan darurat di jalan tersebut. Jika setiap pengemudi, baik mobil dan motor menyadari etika satu ini, maka akan terbentuk lalu lintas yang tertib dan lancar. 8. Jangan mengemudi sambil bermain ponsel Perlu diketahui, aktivitas otak yang memproses gerakan dan penglihatan akan menurun â…“ ketika kamu sedang membaca atau berbicara di ponsel. Karena itu, saat berkendara ada etika untuk tidak memainkan ponsel. Mengemudi sambil bermain ponsel merupakan tindakan hukum di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Dengan bermain ponsel saat mengemudi, tentu fokus akan terbagi dan kemungkinan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 9. Manajemen emosi pengendara Etika berkendara yang baik selanjutnya adalah manajemen emosi pengendara. Dalam berkendara, perlu adanya pengambilan keputusan yang didasari perhitungan risiko keamanan di jalan raya. Ketika kamu menemukan pengendara yang agresif sebaiknya tarik napas dalam-dalam dan tidak perlu ditanggapi. Sebab, sangat berisiko untuk beraksi dan marah kepada pengendara yang bisa saja memotong jalur dan membahayakan diri kamu maupun pengguna jalan lain. Undang-undang berkendara di jalan raya Apabila sudah mengetahui etika dalam berkendara, penting juga untuk memahami UU berkendara. Pada dasarnya, ada cukup banyak peraturan berkendaraan umum yang perlu diketahui dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Salah satu peraturan berkendaraan umum, yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi dari Undang-undang berkendara ini, antara lain sebagai berikut 1. Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM SIM merupakan surat izin yang berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pengemudi sudah memiliki kompetensi dalam mengemudi. Tak hanya itu, SIM juga berguna untuk melakukan registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang legal di mana memuat identitas lengkap dari si pengemudi. 2. Memasang sabuk pengaman Pengendara kendaraan beroda empat diwajibkan untuk memasang sabuk pengaman. Hal ini bertujuan untuk memberikan keselamatan bagi diri sendiri dan penumpang ketika berada di jalan raya. Apabila melanggar peraturan satu ini, maka pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 289. Sanksi yang akan diberikan, yakni mendapat pidana kurungan selama 1 bulan dan denda paling banyak 3. Dilarang bermain ponsel saat berkendara Undang-undang berkendara juga mengatur tentang larangan bermain ponsel saat berkendara. Pasalnya, bermain ponsel tentu bisa membahayakan pengemudi, penumpang, maupun orang lain di jalan Agar tidak hilang konsentrasi saat berkendara, sebaiknya hindari bermain ponsel. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana selama paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Nah, itu dia beberapa etika berkendara yang perlu diketahui. Pastikan untuk menerapkan etika-etika ini saat berkendara agar tidak membahayakan pengendara lain dan bisa sampai tujuan dengan selamat. Pentingnya asuransi mobil untuk kendaraan Pastinya kamu sadar bahwa biaya merawat dan memperbaiki mobil kamu itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi, jangan sampai kamu merasa terbebani dengan tagihan-tagihan service mobil saat mobil kamu mengalami kerusakan. Agar kamu terhindar dari kerugian finansial akibat hal tersebut atau bahkan mengalami kehilangan karena pencurian mobil. Maka jalan satu-satunya adalah mendaftarkan mobil ke perusahaan asuransi. Baik mobil baru maupun mobil tua, penting untuk diasuransikan. Pasalnya, kita sendiri tidak tahu hal apa yang akan terjadi kedepannya, entah itu kerugian atas kesalahan pribadi, orang lain atau bencana alam. Pilihlah perusahaan asuransi dan polis yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu. Dengan demikian, kamu akan lebih aman dan tidak was-was apabila ada kerugian menimpamu. Banyak asuransi mobil yang bisa kamu pilih di Duitpintar. Pastikan asuransi tersebut menguntungkan dan memudahkanmu, ya! FAQ Apa saja etika dalam berkendara? Etika dalam berkendara harus diketahui dan dipatuhi setiap pengendara. Beberapa di antaranya, seperti menghargai dan menghormati kendaraan lain, tidak ngebut, taat peraturan lalu lintas, menggunakan klakson dengan benar, tidak memakai ponsel, dan memakai bahu jalan saat darurat. Apa itu etika berlalu lintas? Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Apa saja yang harus dilakukan untuk keselamatan di jalan raya? Tips berkendara yang aman dan nyaman di jalan raya, yakni cek kondisi kendaraan, gunakan perlengkapan keamanan dan keselamatan, bawa dokumen kendaraan, patuhi aturan lalu lintas, dan jaga sikap berkendara dengan baik. Bagaimana sikap yang baik bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan? Sikap yang baik bagi setiap pengemudi kendaraan, di antara menaati rambu-rambu lalu lintas, mematuhi prosedur pihak polisi, menggunakan lajur jalan sesuai kendaraan, menaati setiap marka jalan dan maksudnya, serta menghormati pengendara lain. Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Ditulis oleh Rabbani Haddawi Editor Rabbani adalah editor di DuitPintar untuk artikel-artikel asuransi umum dan asuransi jiwa, mulai dari asuransi mobil, kesehatan, hingga jiwa. Juga menyediakan artikel-artikel informatif seputar kesehatan dan otomotif. Oktomagazinesempat merangkum beberapa etika bagi para pengendara kendaraan, baik mobil ataupun motor, agar bisa terhindar dari kecelakan yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Gunakan helm. Seringkali kita melihat para pengendara sepeda motor enggan untuk mengenakan helm. Banyak alasan yang melatarbelakangi keengganan tersebut.

JAKARTA, - Masih banyak kecelakaan motor terjadi akibat pengendara tidak taat aturan. Terjadi di Kota Tangerang, Banten, satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang keluarga terjatuh setelah menyenggol kendaraan lain saat hendak menyalip, Senin 1/8/2022. Pengendara motor tersebut membonceng satu penumpang di belakang dan satu penumpang di bagian jok depan kecelakaan tersebut, satu penumpang motor yang merupakan ibu dari pengendara tersebut tewas sementara lainnya mengalami luka-luka. Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruzzaman menjelaskan bahwa saat keadaan sedang macet, pengendara sepeda motor mengambil lajur kiri sebelum kemudian menyenggol kendaraan lain dan oleng. Baca juga Upaya Tekan Kecelakaan, Polisi Pasang Rotator dan Sirene di Pelintasan KA "Pada saat macet dia ngambil lajur ke kiri, nyenggol kendaraan tak dikenal, dugaan mobil roda tiga gitu, Viar itu. Stang kena body belakang lanjut oleng jatuh ke kanan, pada saat bersamaan ada kendaraan truk akhirnya penumpang yang dibonceng di belakang masuk kolong truk itu kena ban belakang kiri," ucapnya seperti dikutip NTMC Polri, Selasa 2/8/2022. Selain memperhatikan etika berkendara, pengendara motor juga harus memperhatikan keselamatan saat membonceng penumpang. Hal ini dikarenakan, membonceng lebih dari satu penumpang dapat mengganggu keseimbangan saat ini, pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, umumnya fenomena menaikkan lebih dari satu penumpang kerap dilakukan oleh pengendara dengan kecenderungan sifat aggresssive driving seperti anak di bawah umur. KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu 27/7/2014. Arus mudik ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan akan masih padat hingga H-1 Lebaran. Baca juga Konsumen Ditawari Pengembalian Dana Inden Fazzio, Ini Kata Yamaha "Mereka masih labil dan masih sulit mengendalikan emosinya. Pengetahuan lalu lintas masih minim, kecenderungan sifat aggressive driving mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh ketidakstabilan emosi yang berdampak pada risiko kecelakaan dan kecenderungan melakukan pelanggaran, misal, menaikkan penumpang lebih dari satu," ucap Budiyanto saat dihubungi Selasa 2/8/2022. Aggressive driving sendiri merupakan perilaku mengemudi yang ceroboh atau ugal, serta tidak memperhatikan peraturan yang berlaku di jalan. Pengemudi jenis ini cenderung membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan yang lain. Ia menjelaskan, ada banyak bahaya dari aspek keselamatan karena anak di bawah umur belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengendarai sepeda motor. Perlu diingat, mengendalikan kendaraan bermotor tidak sekedar paham operasional saja, namun juga paham risiko bahaya dan aturan berlalu lintas. Baca juga Disuntik Mati, Ini Sejarah Toyota Vios di Indonesia

Et01lR.
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/508
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/27
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/522
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/498
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/54
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/591
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/583
  • 2pf9h83mo7.pages.dev/227
  • berikut ini merupakan contoh etika berkendara dengan sepeda motor kecuali